KITAS ISTRI/ SUAMI WNI

KITAS ISTRI/ SUAMI WNI
 

         Suami/ Istri Warga Negara Indonesia dapat dengan mudah mengajukan permohonan istri/suami Asing nya untuk mendapatkan KITAS (atau KITAP jika Anda telah menikah lebih dari 2 tahun). Dasar untuk sponsor ini adalah surat nikah. Selain itu, Anda perlu surat sponsor dari suami/ istri Anda.


         Jika Anda menikah di luar negeri, sebagai istri Asing dari Indonesia, Anda harus mengambil salinan terdaftar dari sertifikat pernikahan Anda ke bagian konsuler dari Konsulat Indonesia terdekat atau kedutaan. Mintalah salinan surat nikah asing, dan daftarkan di Kantor Catatan Sipil di Indonesia dalam waktu satu tahun pernikahan atau sesegera mungkin . 

         Jadi lebih Baik segera ke kantor Catatan Sipil di daerah mana Anda bertempat tinggal di Indonesia. Jika Anda belum terdaftar dalam satu tahun pernikahan, pendaftaran masih dapat diselesaikan jika lebih dari satu tahun tetapi Anda harus membayar denda, jadi semakin cepat Anda menyelesaikannya, semakin baik .

Syarat Untuk Mengajukan KITAS ISTRI :
1.  KTP 
2.  KK 
3.  SURAT NIKAH
4.  Copy Rekening Tabungan 3 Bulan Terakhir
5.  SURAT KETERANGAN DARI KELURAHAN
6.  SURAT IJIN MENIKAH DARI PERWAKILAN NEGARA ASING ( UTK WNA ) DI INDONESIA

No comments:

Post a Comment